• Home
  • Foto Hot
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

berita lucu terbaru

  • Home
  • Gambar Hot
  • Zona Dewasa
Home » Health » Tombo Ati » Hukum Rokok Dalam Islam

Hukum Rokok Dalam Islam

oleh : berita lucu terbaru

Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.

Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).

Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.

Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).

Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?

Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).

Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.

Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.

Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).

Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.

Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.

Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.

Keterangan di atas disadur dari artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011. Bagi Anda yang berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa mengunjungi : shop.pengusahamuslim.com

Disamping tulisan di atas, terdapat ceramah menarik yang disampaikan Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Ketua PP Muhammadiyah). Anda bisa download di:
http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322yx

Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Lihat yg lebih 'menarik' di sini !
Follow @wisbenbae
Posted by Unknown - Rating: 4.5
Title : Hukum Rokok Dalam Islam
Description oleh : berita lucu terbaru, Hukum Rokok Dalam Islam Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa...

Share to

Facebook Google+ Twitter

0 Response to "Hukum Rokok Dalam Islam"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Hot Lainnya

  • Pose Nakal Cewek Bispak Asli Solo Bikin Kakek Kembali Muda
    Pose Nakal Cewek Bispak Asli Solo Bikin Kakek Kembali Muda
  • Ngintip Toket Cewek Cantik Nan Mungil
    Ngintip Toket Cewek Cantik Nan Mungil
  • Kenapa laki-laki suka lupa HUT istri ? Kenapa Istri suka bawel ?
    Kenapa laki-laki suka lupa HUT istri ? Kenapa Istri suka bawel ?
  • Sejuta Gaya Sang Bintang Top Yang Tak Ada Matinya
    Sejuta Gaya Sang Bintang Top Yang Tak Ada Matinya
  • Hakim itu Kini Habiskan 30 Juta Perhari
    Hakim itu Kini Habiskan 30 Juta Perhari
  • KEHIDUPAN PEJUANG MUJAHIDiN CHECHNYA (14 GAMBAR)
    KEHIDUPAN PEJUANG MUJAHIDiN CHECHNYA (14 GAMBAR)
  • 15 Foto yang Bikin Tersenyum
    15 Foto yang Bikin Tersenyum
  • Perempuan Telanjang Muncul di Lembar Uang Terbaru Kanada
    Perempuan Telanjang Muncul di Lembar Uang Terbaru Kanada
  • Orang Madiun buang nenek renta pikun di pinggir sawah !
    Orang Madiun buang nenek renta pikun di pinggir sawah !
  • Mati Saat Bercinta ? Apa Saja Sih Penyebabnya ?
    Mati Saat Bercinta ? Apa Saja Sih Penyebabnya ?
  • Tak Selamanya Cowok Baik itu Di Sukai Cewek
    Tak Selamanya Cowok Baik itu Di Sukai Cewek
  • We Have To Go Back, We Forgot Grandma
    We Have To Go Back, We Forgot Grandma
  • 4 Kolam Gantung Paling Menajubkan di Dunia
    4 Kolam Gantung Paling Menajubkan di Dunia
  • Pesan Dari Wanita Untuk Pria Dan Pesan Pria Untuk Wanita
    Pesan Dari Wanita Untuk Pria Dan Pesan Pria Untuk Wanita
  • Ereksi Permanen Sejak 2010 Gara-gara Kelamaan Naik Motor
    Ereksi Permanen Sejak 2010 Gara-gara Kelamaan Naik Motor
  • Inilah Finalis Putri Indonesia yang menjadi korban sukhoi
    Inilah Finalis Putri Indonesia yang menjadi korban sukhoi
  • Ratu Leni Anggraeni, istri baru Aceng Fikri
    Ratu Leni Anggraeni, istri baru Aceng Fikri
  • Gara Gara Foto Narsis ABG ini, Jantung Pemuda Banyak Copot
    Gara Gara Foto Narsis ABG ini, Jantung Pemuda Banyak Copot
  • Kecelakaan-kecelakaan mengerikan pada Vagina !
    Kecelakaan-kecelakaan mengerikan pada Vagina !
  • Kostum2 Seksi Yang Dilarang di Grammy Awards 2013
    Kostum2 Seksi Yang Dilarang di Grammy Awards 2013
  • Dibalik Senyuman Monalisa
    Dibalik Senyuman Monalisa
  • 'Penunggu' Gunung Salak Tak Suka Kesombongan Sukhoi
    'Penunggu' Gunung Salak Tak Suka Kesombongan Sukhoi
  • Jembatan Pesawat Udara di Leipzig/Halle Airport
    Jembatan Pesawat Udara di Leipzig/Halle Airport
  • TEMBUNG KRAMA INGGIL BARANG LAN PANGANGGO
    TEMBUNG KRAMA INGGIL BARANG LAN PANGANGGO
  • Mengapa Mahkota Dinasti Ustmaniyah Berukuran Besar?
    Mengapa Mahkota Dinasti Ustmaniyah Berukuran Besar?
  • Awas ! Tindik Telinga Berakibat Serangan Jantung !
    Awas ! Tindik Telinga Berakibat Serangan Jantung !
  • Hadiah Ulang Tahun Yang Cocok Untuk Wanita
    Hadiah Ulang Tahun Yang Cocok Untuk Wanita
  • Berbagai Penyebab Punggung Selalu Sakit Saat Bangun Tidur
    Berbagai Penyebab Punggung Selalu Sakit Saat Bangun Tidur
  • Rumus Matematika Untuk Mencari Jodoh Anda
    Rumus Matematika Untuk Mencari Jodoh Anda
  • Ayah Bejat Nodai Anak Kandungnya sampai Punya 3 Anak
    Ayah Bejat Nodai Anak Kandungnya sampai Punya 3 Anak
Copyright © 2012 berita lucu terbaru - All Rights Reserved
Design by Tahan Lama - Powered by Blogger